RSUPKANDOU.GO.ID, MANADO -- Setelah Visitasi dilakukan oleh tim Kolegium Radiologi yang terdiri dari Dr. dr. Gunawan Santoso, Sp.Rad., Subsp.RI(K) dan Prof. Dr. dr. Rosy Setiawati, Sp.Rad., Subsp.MSK(K), CCD, bersama perwakilan Kementerian Kesehatan RI yakni drg. Rima Kuraisina, MARS, dr. Kara Citra Kalandra, serta Iyan Tri Pangaloan, SH, Kamis (05/03) di RS Kandou Manado,

Kini Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R. D. Kandou Manado resmi ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/101/2026.
Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 873 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa rumah sakit pendidikan penyelenggara utama ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan.

Dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado telah memenuhi seluruh persyaratan dan standar sebagai rumah sakit pendidikan penyelenggara utama, sehingga layak ditetapkan sebagai pusat penyelenggara pendidikan kedokteran dan tenaga kesehatan.
Dirut RSUP Kandou Manado, Prof.Dr.dr.Starry Rampengan,Sp.JP,(K).,FIHA., MARS, menyampaikan bahwa kehadiran Program Pendidikan Dokter Spesialis Radiologi di RSUP Kandou diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, tidak hanya di lingkungan rumah sakit tetapi juga di jejaring rumah sakit daerah Sulawesi Utara dan sekitarnya.
"Penetapan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat peran RSUP Kandou Manado sebagai rumah sakit pendidikan, yang tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi pusat pengembangan pendidikan, penelitian, dan peningkatan kompetensi tenaga medis di kawasan Indonesia Timur," ungkap Dirut Starry Rampengan.
Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RSUP Kandou Manado, dr. Yune Laukati, MARS, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut, khususnya setelah pelaksanaan visitasi dari Kementerian Kesehatan.
"Puji Tuhan, RSPPU visitasi bagian Radiologi sudah dinyatakan memenuhi syarat dari Kementerian Kesehatan, dan akan lanjut ke proses selanjutnya," ujar dr. Yune.
Dengan status sebagai Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama, RSUP Kandou diharapkan semakin optimal dalam mendukung program pendidikan dokter spesialis Radiologi serta pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan.(Humas Kandou)