Tue, 05 May, 2026
RSUPKANDOU.GO.ID, MANADO – Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, Prof. Dr. dr. Starry Rampengan, Sp.JP(K), FIHA, MARS, menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat terkait definisi perundungan (bullying) di lingkungan kerja rumah sakit, Selasa(05/05.
Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela kegiatan telusur lapangan yang dilakukan bersama jajaran manajemen. Menurut Prof. Starry, suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai bullying apabila pihak yang menerima perlakuan tersebut merasa keberatan atau tidak nyaman.
"Harus dipahami definisi bullying. Jika seseorang merasa keberatan, itu sudah masuk kategori bullying. Namun selama yang bersangkutan setuju, maka itu bukan bullying," ujar Prof. Starry.
Ia menambahkan, unsur paksaan menjadi faktor utama yang membedakan interaksi biasa dengan tindakan perundungan. "Kalau tidak suka lalu dipaksakan, itulah yang disebut bullying," tegasnya.
Dirut juga mengingatkan seluruh pegawai untuk menjaga etika komunikasi dan saling menghargai dalam setiap interaksi kerja, guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan profesional di RSUP Kandou Manado.(Humas Kandou)